
Ilustrasi: pistol. (pixabay)
JawaPos.com - I Made Widarma, 30, ditangkap polisi karena menembak I Putu Juana, 51. Pelaku menjebak korban yang merupakan selingkuhan istrinya, Luh Sri, 27.
Kejadian bermula saat I Made Widarma curiga istrinya, Luh Sri selingkuh dengan I Putu Juana. Widarma kemudian menjebak Putu Juana. Ia menghubungi Putu Juana melalui pesan singkat dengan menggunakan ponsel Luh Sri.
Putu Juana terjebak. Ia mengira yang menghubunginya adalah Luh Sri. Putu Juana menuruti ajakan untuk bertemu di sebuah rumah kosong yang terletak di Tegalan Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Petang, Badung, Bali pada Sabtu (6/3) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, korban sempat menolak. Namun dia luluh saat dirayu. Korban akhirnya datang ke rumah kosong. Sesampainya di lokasi, korban diminta menuju ke belakang rumah dan berjalan lebih dulu, nantinya akan diikuti Sri dari belakangnya.
Saat berjalan, korban yang mendengar ada orang di belakangnya lalu membalikkan badannya. Tak disangka, orang yang berada di belakangnya malah Widarma, suami Sri. Widarma langsung menodongkan senapan gas laras panjang.
Tak sempat mengelak lagi, Juana langsung ditembak oleh pelaku di bagian paha, dibarengi teriakan oleh Widarma dengan nada tinggi. “Maksudnya apa bertemu dengan istri saya,” hardik Widarma seperti dikutip Bali Express (Jawa Pos Group), Jumat (12/3).
Juana yang kesakitan menjawabnya. “Istrimu yang menyuruh saya ke sini,” jawabnya tak kalah sengit.
Maksudnya, Juana mengatakan kedatangannya untuk bertemu di rumah kosong ini karena diminta oleh istrinya Widarma. Debat sengit pun berlangsung dan terjadi rebutan senjata. Juana kemudian berhasil merebut senapan dari tangan Widarma.
“Karena senjatanya berhasil direbut, pelaku ini langsung melarikan diri,” ucap Oka.
Akibat insiden itu, Juana mengalami luka tembak pada paha sebelah kiri. Juana lantas bergegas pulang, lalu menuju Puskesmas Petang II di Desa Pelaga guna mengobati luka yang dideritanya. Penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Petang.
Menyikapi laporan yang diterima, Tim Opsonal Polsek Petang yang dipimpin Iptu I Gusti Ngurah Subandi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada di kediaman temannya di Banjar Semanik, Desa Pelaga, Petang, Badung.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyamar sebagai istrinya untuk merayu korban agar bersedia datang. Hal itu dikarenakan sebelumnya pelaku sudah curiga terhadap korban berselingkuh dengan istrinya.
Sejumlah barang bukti diamankan, yaitu satu buah Senapan gas laras panjang merk Black Leopard SL SHB, kaliber 4,5 warna hitam dengan panjang sekitar 1 meter dengan tali sandang warna hitam, 1 buah magazen beserta 8 buah peluru Senapan gas. Kini Widarma harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan terancam dikenakan Pasal 351 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022