
BERI KESAKSIAN: Politikus PDIP Ihsan Yunus menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (21/6). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com – Sebanyak 18 korban korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 melayangkan gugatan ganti kerugian terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara kemarin (21/6). Gugatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta itu diajukan korban yang berasal dari berbagai daerah di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Tim advokasi korban korupsi bansos Kurnia Ramadhana menerangkan, hak masyarakat yang disunat para pejabat membuat publik murka dan memilih jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku korupsi. "Kita tahu bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan bansos justru dijadikan bancakan korupsi oleh Juliari dkk," kata Kurnia.
Dia menjelaskan, penggabungan gugatan ganti kerugian yang diatur dalam pasal 98 KUHAP itu sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, ada 11 upaya hukum serupa dari korban kejahatan yang pernah dikabulkan majelis hakim. ’’Namun, dalam konteks tindak pidana korupsi, langkah ini nyaris belum pernah diakomodasi dalam persidangan,’’ jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Menurut Kurnia, gugatan tersebut harus diakomodasi pengadilan. Sebab, serangkaian kesepakatan internasional serta peraturan perundang-undangan sudah menjamin hak ganti kerugian korban korupsi. Misalnya, pasal 35 Konvensi PBB Melawan Korupsi yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin adanya hak mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku kejahatan atas kerugian untuk memperoleh kompensasi.
Baca juga: Dua Eks PPK Kemensos Bersaksi untuk Juliari Batubara
Turunan kesepakatan itu telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi, 2003).

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
