Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juni 2021 | 22.30 WIB

Korban Korupsi Bansos Gugat Mantan Mensos Juliari P. Batubara

BERI KESAKSIAN: Politikus PDIP Ihsan Yunus menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (21/6). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

BERI KESAKSIAN: Politikus PDIP Ihsan Yunus menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (21/6). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com – Sebanyak 18 korban korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 melayangkan gugatan ganti kerugian terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara kemarin (21/6). Gugatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta itu diajukan korban yang berasal dari berbagai daerah di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Tim advokasi korban korupsi bansos Kurnia Ramadhana menerangkan, hak masyarakat yang disunat para pejabat membuat publik murka dan memilih jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku korupsi. "Kita tahu bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan bansos justru dijadikan bancakan korupsi oleh Juliari dkk," kata Kurnia.

Dia menjelaskan, penggabungan gugatan ganti kerugian yang diatur dalam pasal 98 KUHAP itu sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, ada 11 upaya hukum serupa dari korban kejahatan yang pernah dikabulkan majelis hakim. ’’Namun, dalam konteks tindak pidana korupsi, langkah ini nyaris belum pernah diakomodasi dalam persidangan,’’ jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Menurut Kurnia, gugatan tersebut harus diakomodasi pengadilan. Sebab, serangkaian kesepakatan internasional serta peraturan perundang-undangan sudah menjamin hak ganti kerugian korban korupsi. Misalnya, pasal 35 Konvensi PBB Melawan Korupsi yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin adanya hak mengajukan tuntutan hukum terhadap pelaku kejahatan atas kerugian untuk memperoleh kompensasi.

Baca juga: Dua Eks PPK Kemensos Bersaksi untuk Juliari Batubara

Turunan kesepakatan itu telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi, 2003).

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore