
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Informasi Pusat (KIP) segera menyidangkan dan memutus sengketa informasi terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hal ini setelah 57 pegawai KPK menggugat hasil TWK agar bisa dibuka ke publik.
"Hal ini penting. Sebab kejanggalan penyelenggaraan TWK sudah amat jelas terlihat oleh masyarakat, salah satunya ketika KPK enggan untuk menyerahkan hasil tes sejumlah pegawai non aktif," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (17/8).
Pegiat antikorupsi ini menuturkan, jika nantinya terbukti bahwa ada pelanggaran atas keterbukaan informasi, maka KPK rizim Firli Bahuri telah mengoleksi berbagai permasalahan hukum.
"Mulai dari maladministrasi, pelanggaran hukum, keterbukaan informasi publik, dan juga termasuk pengingkaran hak asasi manusia (HAM)," tegas Kurnia.
Sebelumnya, KIP masih meneliti berkas sengketa informasi yang dilayangkan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ke KIP dilayangkan pegawai KPK nonaktif, karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Permohonan mereka kan sudah masuk, itu kan nanti akan kita teliti, jadi ada proses administrasi yudisial yang harus kita lakukan sebelum meregistrasi satu permohonan," kata Komisioner KIP, Arif Kuswardono kepada JawaPos.com, Minggu (15/8).
Arif menyampaikan, penelitian terhadap berkas-berkas permohonan sengketa merupakan hal terpenting, sebelum dilakukan registrasi. Pihaknya memeriksa seluruh berkas yang dilayangkan paea pegawai KPK nonaktif.
"Itu kita akan kemudian betul-betul syarat formilnya lengkap, karena kalau melihat substansi majelis komisioner setelah dinyatakan lengkap registrasi," papar Arif.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, sambung Arif, pihaknya akan meregistrasi untuk kemudian dilaporkan ke Ketua KIP. Dia menyebut, Ketua KIP yang akan menentukan majelis untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Arif tak memungkiri, pihak pelapor maupun terlapor dalam hal ini Pimpinan KPK akan dimintai keterangan untuk menyelesaikan sengkata informasi tersebut.
"Dalam proses ajudikasi kita periksa kita tanya. Dalam persidangan kita tanya empat hal, kewenangan absolut, relatif, jangka waktu dan legal standing dari masing-masing pihak," pungkas Arif.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022