Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Agustus 2021 | 20.55 WIB

Adik Ratu Atut Akan Jalani Sidang di PN Tipikor Bandung

Sosok Faye Nicole yang belakangan diduga menjadi teman menginap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di hotel. - Image

Sosok Faye Nicole yang belakangan diduga menjadi teman menginap Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di hotel.

JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dinyatakan lengkap. Wawan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) kepada Tim JPU karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/8).

Ali menyampaikan, Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak dilakukan penahanan. Karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.

Ali mengutarakan, dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa penuntut umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga menyuap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko berupa mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016.

Pemberian itu terkait kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Dedi kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore