
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Sebanyak 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki hari terakhir menginjakkan kaki di Gedung Merah Putih KPK. Mereka pada Kamis (30/9) hari ini, diberhentikan dengan hormat dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan salam perpisahannya kepada masyarakat. Yudi yang telah bekerja selama 14,5 tahun di memberantas korupsi di KPK menyampaikan permohonan maafnya.
"Ini hari terakhir saya bekerja di KPK, mohon maaf jika ada salah kata dan perbuatan selama 14,5 tahun ini. Terima kasih atas segala doa, kebaikan, dukungan serta semangatnya," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (30/9).
Penyidik nonaktif KPK ini bersama dengan 57 rekan-rekan lainnya belum memutuskan terkait tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bergabung menjadi ASN di Polri. Dia menyampaikan, untuk beberapa hari ke depan hanya ingin menghabiskan waktu bersama dengan keluarga kecilnya.
"Saya belum memutuskan akan kemana, mungkin dalam beberapa saat ke depan, saya mau menikmati dulu hari hari bersama keluarga dan juga sahabat sahabat yang jarang bertemu," ucap Yudi.
Dia meyakini, dirinya akan tetap mengabdi bagi bangsa Indonesia. Yudi memastikan akan tetap bekerja memberantas korupsi.
"Namun yakinlah bahwa saya tetap akan bekerja bagi negeri ini seperti saat menjadi penyidik ketika memberantas korupsi selama ini," tegas Yudi.
Penyampaian ini bukan merupakan kata perpisahan, sehingga bukan untuk bersedih. Dia menyebut, langkahnya memang terhenti pada kepemimpinan Firli Bahuri, tetapi jiwa pemberantasan korupsi masih tetap terjaga.
"Ini bukan kata perpisahan hanya pengumuman jadi jangan sedih. Sehingga besok saya sudah lepas dari segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK. Langkah saya boleh terhenti saat pimpinan periode ini, tapi semangat memberantas korupsi tak boleh mati justru harus bangkit dalam banyak arti. Sekali lagi mohon maaf jika belum banyak berkontribusi bagi Indonesia kita tercinta," tegas Yudi.
Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK memecat 58 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pemberhentian ini dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.
"Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi," tutup Alex beberapa waktu lalu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022