Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Oktober 2021 | 21.52 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Ridho Rhoma Jalani Hukuman di Lapas Cipinang

Artis dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat gelar rilis oleh Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2020). Artis dangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan kasus narkoba. Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi. Polisi - Image

Artis dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat gelar rilis oleh Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2020). Artis dangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan kasus narkoba. Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi. Polisi

JawaPos.com — Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang menjerat Ridho Rhoma ternyata sudah mendapatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 September 2021. Ia divonis bersalah melakukan penyahgunaan obat-obatan terlarang dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Tidak ada upaya hukum dilakukan Ridho Rhoma, kasus yang menjeratnya akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kamis (28/10) sekitar pukul 16.00 WIB, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan. Ia dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur guna menjalani hukuman.

“Yang bersangkutan memang sudah resmi menjadi narapidana dan sudah dieksekusi kejaksaan atas vonis hukuman 2 tahun,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).

Dia juga mengatakan, sebelum Ridho Rhoma bergabung dengan narapidana lainnya, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk tes swab untuk memastikan kondisinya. Setelah itu, ia masuk ke ruang isolasi selama sekitar 14 hari. Baru setelah itu Ridho Rhoma bisa menghuni lapas bersama narapidana lainnya serta melakukan sejumlah aktivitas positif program lapas.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma diamankan polisi bidang narkoba dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2) di salah satu apartemen yang terletak di bilangan Sudirman Jakarta Selatan. Dia diamankan bersama dua orang temannya.

Polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan di kantong celana Ridho Rhoma. Hasil tes urine menunjukkan ia positif amphetamin dan metamentamin.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore