
Artis dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat gelar rilis oleh Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2020). Artis dangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan kasus narkoba. Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi. Polisi
JawaPos.com — Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang menjerat Ridho Rhoma ternyata sudah mendapatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 September 2021. Ia divonis bersalah melakukan penyahgunaan obat-obatan terlarang dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Tidak ada upaya hukum dilakukan Ridho Rhoma, kasus yang menjeratnya akhirnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kamis (28/10) sekitar pukul 16.00 WIB, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan. Ia dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur guna menjalani hukuman.
“Yang bersangkutan memang sudah resmi menjadi narapidana dan sudah dieksekusi kejaksaan atas vonis hukuman 2 tahun,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (29/10).
Dia juga mengatakan, sebelum Ridho Rhoma bergabung dengan narapidana lainnya, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk tes swab untuk memastikan kondisinya. Setelah itu, ia masuk ke ruang isolasi selama sekitar 14 hari. Baru setelah itu Ridho Rhoma bisa menghuni lapas bersama narapidana lainnya serta melakukan sejumlah aktivitas positif program lapas.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma diamankan polisi bidang narkoba dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2) di salah satu apartemen yang terletak di bilangan Sudirman Jakarta Selatan. Dia diamankan bersama dua orang temannya.
Polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan di kantong celana Ridho Rhoma. Hasil tes urine menunjukkan ia positif amphetamin dan metamentamin.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
