
PRO-KONTRA: Polisi mengamankan sejumlah orang dari kompleks Masjid Nurul Huda, Wadas, Purworejo, yang menjadi tempat berkumpulnya warga penolak penambangan kemarin. (JAWA POS RADAR PURWOREJO)
JawaPos.com - Kritik terhadap tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terus berdatangan. Institute for Criminal Justuce Reforme (ICJR) menyebut, tindakan kesewenangan aparat kepolisian dilakukan tanpa dasar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena diduga, puluhan warga dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian saat menggelar istigosah atau doa bersam di masjid yang berada di Desa Wadas.
"Kegiatan yang dilakukan oleh warga Wadas yang menolak penambangan batu andesit dengan mujahadah/berkumpul di Masjid Nurul Huda Krajan adalah bentuk ekspresi atau penyampaian pendapat di muka umum yang sah yang telah dijamin dalam UUD 1945, terlebih lagi ekspresi tersebut dilakukan secara damai," kata peneliti ICJR, Susitra Dirga dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Jika merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal 15 telah dijelaskan, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan. Patut diperjelas kembali bahwa dalam KUHAP pasal 1 angka 20 telah disebutkan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
"Sehingga apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menangkap dan mensweeping/menyisir/mengamankan warga Desa Wadas yang menolak penambangan adalah tindakan yang tidak mempunyai dasar hukum serta tanpa ada bukti tindak pidana yang cukup," tegas Sustira.
ICJR juga menilai, dugaan penghalangan akses pendampingan dan bantuan hukum terhadap warga desa Wadas yang ditangkap oleh aparat kepolisian, melanggar pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, tindakan aparat kepolisian menghalangi akses pendampingan dan bantuan hukum terhadap tersangka, jelas bertentangan dengan KUHAP khususnya pasal 54 hingga pasal 57 yang mengatur mengenai hak-hak tersangka atas pendampingan dan bantuan hukum.
"Semua tindakan tersebut juga jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negera Republik Indonesia, yang pada Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM dengan menghormati martabat dan HAM setiap orang; bertindak secara adil dan tidak diskriminatif.
"Atas hal tersebut, ICJR mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas tersebut dan membebaskan para warga Desa Wadas yang ditangkap saat melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum secara damai," ucap Sustira.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 67 warga Desa Wadas yang ditangkap polisi di Mapolres Purworejo akhirnya dibebaskan kemarin (9/2). Tiga orang masih menjalani penyidikan karena dianggap sebagai provokator. Rombongan warga diantar dengan menggunakan dua bus ke kompleks Masjid Nurul Huda di Desa Wadas.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membenarkan bahwa pihaknya sempat mengamankan warga Wadas. ”Hari ini (kemarin, Red) kami kembalikan kepada masyarakat agar tidak terjadi ketegangan antara masyarakat yang menerima dan yang tidak,” ucap Luthfi.
Luthfi mengklaim, tidak ada upaya penangkapan dan penahanan. Pihaknya hanya mengamankan masyarakat agar tidak terjadi kericuhan.
”Saat pengukuran, ada gesekan antara warga yang pro dan kontra. Mereka yang kontra dikejar-kejar masyarakat yang menginginkan tanahnya diukur dan dibebaskan. Makanya kami amankan ke sini (Mapolres Purworejo, Red),” ucap Luthfi menandaskan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Lens vs Sporting Lisbon di Liga Champions: Kedua Tim Incar Kemenangan Beruntun
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Al Sadd vs Al Hilal: The Blue Waves Siap Menang Tipis di Doha
Prediksi Susunan Pemain Arsenal vs Lille: Gabriel Magalhaes Tetap Andalan Lini Belakang The Gunners

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022