Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Maret 2022 | 19.54 WIB

Polri Klarifikasi, Juragan 99 Bukan Dilaporkan, tapi Jadi Saksi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meralat, pernyataanya terkait pelaporan terhadap Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.

Menurut Ramadhan, crazy rich asal Malang, Jawa Timur tersebut bukan dilaporkan, melainkan melaporkan seseorang bernama Putra Siregar ke Bareskrim Polri, terkait kasus tindak pidana dugaan penipuan dan merek dagang.

"Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tapi sebagai saksi," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3).

Sementara terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, laporan terhadap Putra Siregar dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu, Pelapornya ialah Sandi Purnamasari, yang diketahui istri dari Gilang Widya Pramana. "Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," kata Gatot.

Gatot menjelaskan, Sandi Purnamasari melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan, pihaknya telah menerima laporan terhadap Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. Adapun pelaporan terhadap crazy rich asal Malang, Jawa Timur tersebut atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

"Iya sudah ada laporan (terhadap Gilang Widya Perdana ke Bareskrim Polri-Red)," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore