
Ratu Atut Chosiyah
JawaPos.com - Narapidana korupsi Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9). Mantan Gubernur Banten itu bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada JawaPos.com, Selasa (6/9).
Ratu Atut masih harus mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 8 Juli 2025. Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan juga tidak boleh melakukan pidana selama pemberian hak bebas bersyarat.
"Sampai masa itu (8 Juli 2026) tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," tegas Rika.
Sebagaimana diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Dalam kasus suap ini, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 1 September 2014. Hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.
Ratu Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar. Dalam kasus ini, Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
