Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Januari 2023 | 18.04 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Migor, Pengamat Ingatkan Soal Fakta Persidangan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Sebanyak lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1). Kelima terdakwa akan dihadirkan ke dalam persidangan.


Kelima terdakwa yang akan menjalani sidang vonis yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei


Guru besar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengingatkan majelis hakim untuk memperhatikan fakta-fakta yang ada selama persidangan. Mereka dituntut dengan hukuman 7-12 tahun penjara.


"Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Faisal kepada wartawan, Rabu (4/1)
Selain dituntut mengganti kerugian negara akibat dugaan korupsi persetujuan ekspor, mereka juga diminta mengganti anggaran BLT pemerintah, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 6 triliun. Master Parulian Tumanggor merupakan terdakwa yang dituntut mengganti kerugian negara paling besar, mencapai Rp 10.980.601.063.037.


Dalam persidangan yang digelar pada 6 Desember 2022 lalu, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menyatakan, dirinya menggunakan metode input output dalam penghitungan kerugian negara. Hal ini dilakukan karena keterbatasan data.


Dia juga mengakui, tidak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa. "Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage nya," ujar Rimawan.


Analisa kerugian negara hanya berfokus dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Sehingga, pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.


Menurutnya, ekspor yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, telah memberikan manfaat kepada negara. Jika dirinya diberikan data-data soal manfaat yang didapat negara dari ekspor tersebut, dia mengaku bisa melakukan penghitungan.


Rimawan juga menyebut, jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara  ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang.


“Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,” pungkas Rimawan. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore