Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juli 2023 | 18.59 WIB

Dokter Ungkap David Ozora Baru Bisa Mengenali Diri Sendiri Setelah 40 Hari Dirawat

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Sean Lukas (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari J - Image

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Sean Lukas (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari J

JawaPos.com - Cristalino David Ozora menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan lebih dari 50 hari. Dia mengalami diffuse axonal injury akibat trauma berat di kepala setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo. 

Parahnya kondisi David juga terlihat dari kondisi ingatannya. Dia butuh waktu begitu lama sampai bisa mengenali dirinya lagi.
 
"Kapan pasien bisa mengenali dirinya?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
 
Baca Juga: Alami Sakit Jantung, Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono Meninggal Dunia
 
"Satu minggu sebelum pulang," jawab dr. Yeremia Tatang selaku saksi.
 
Menurut Yeremia, setelah sekitar 40 hari setelah dirawat, barulah David bisa mengenali dirinya sendiri. Kembalinya sedikit ingatan David juga ditandai dengan ingatnya dia kepada orang tuanya. Sebelum itu, David memang sudah sadar tapi belum bisa mengenali lingkungannya.
 
"Sudah bisa mengenal bapaknya," kata Tatang.
 
 
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
 
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
 
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
 
 
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
 
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
 
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore