
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Jajaran Polda Metro Jaya memperlihatkan karya-karya Kelas Bintang dalam produksi film dewasa.
JawaPos.com – Sindikat pembuat film dewasa (porno) dibongkar jajaran Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik menangkap dan menetapkan lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
”Lima tersangka itu berperan dalam pembuatan film asusila,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak kemarin (11/9).
Ade Safri membeberkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli tim siber di dunia maya. Tim siber menemukan situs web (website) bernama kelasbintang.com yang berisi film adegan dewasa dengan link yang terhubung ke tiga website.
Dari temuan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan rumah yang dijadikan tempat produksi film asusila. Para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, dan yang menguasai website. Dia juga produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Sedangkan tersangka JAAS bertugas sebagai kamerawan. ”Kedua tersangka ditangkap Senin, 31 Juli 2023,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi lantas menangkap AIS yang berperan sebagai editor film dan tersangka AT sebagai sound engineer. Polisi juga membekuk SE yang bertugas sebagai sekretaris. Dia juga termasuk salah seorang talent atau pemain film porno. Ketiga tersangka ditangkap pada Selasa (1/8) lalu.
”Jadi, dalam pembuatan film itu, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram,” kata Ade. Siapa saja? Dia hanya menyebut beberapa inisial. Antara lain VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sedangkan pemeran pria berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Ade menerangkan, video yang sudah dibuat dan beredar sekitar 120 film. Beberapa judulnya, antara lain, Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku, dan Skandal MeyMey.
Film porno itu terbukti laris manis. Buktinya, jumlah pelanggan situs web mencapai puluhan ribu. Para pelanggan tersebut dikenai biaya paket berlangganan sebesar Rp 50 ribu untuk satu hari. Sedangkan paket satu pekan dibanderol Rp 150 ribu, satu bulan Rp 250 ribu, dan paket berlangganan satu tahun Rp 500 ribu.
Pembayaran melalui transfer ke rekening dan e-wallet milik tersangka I. ”Keuntungan yang diperoleh tersangka dalam satu tahun dari website kelasbintang sekitar Rp 500 juta,” terang Ade. (ygi/c9/oni)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
