Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 September 2023 | 20.56 WIB

Berkeliaran dan Bikin Resah, 10 Pencuri Kendaraan di Bandara Soetta Akhirnya Diringkus

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Jauhari (kedua kanan) saat menunjukan barang bukti dan pelaku pencurian kendaraan bermotor. ANTARA. - Image

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Jauhari (kedua kanan) saat menunjukan barang bukti dan pelaku pencurian kendaraan bermotor. ANTARA.

JawaPos.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang meringkus 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor dari total dua kasus laporan masyarakat di wilayah hukum bandara tersebut, dikutip dari ANTARA.

Adapun para tersangka itu berinisial GS, OJ, DH, S dan AS. Sedangkan pelaku modus petugas leasing debt collector yakni DM, YN, RN, YE dan S.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Jauhari dalam jumpa pers di Tangerang, Senin (18/9) menerangkan bahwa peristiwa pencurian yang terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Agustus lalu yang dilakukan oleh dua kelompok dengan dua modus berbeda.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Janji Naikan Gaji Guru demi Invesitasi Kesejahteraan Pendidikan

"Pertama pelaku yang memetik langsung kendaraan yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta. Kedua dengan modus berpura-pura sebagai petugas leasing kendaraan bermotor, untuk mengambil paksa kendaraan," katanya.

Dalam tindak pidana kasus pencurian ini, polisi dapat menyita delapan unit sepeda motor hasil curian, paket kunci letter T dan pakaian para pelaku.

Dia menerangkan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya di kawasan kantor Pos Bandara, area loading dock Indomaret Bandara dan di area SPBU Pertamina dan Shell.

Baca Juga: Banyak Instansi Belum Isi Formasi, Pendaftaran CPNS Mundur, Rangkaian Seleksi Dimulai Besok

“Modusnya lima tersangka ini mengintai kendaraan yang terparkir dan langsung memetik, mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut," tuturnya.

Sementara pada modus kedua yang dilakukan kelompok beranggotakan lima orang lainnya dengan modus sebagai petugas leasing. Dilakukan dengan mengambil paksa kendaraan yang sedang ditumpangi pemilik kendaraan dengan memberikan surat fiktif perusahaan.

"Kemudian korban dikecoh dengan disuruh menelpon kantor, dalam keadaan lengah kendaraan yang diparkir langsung dibawa kabur," ungkapnya.

Baca Juga: Berada di Posisi ke Sembilan, Liam Lawson Berhasil Dapat Tambahan Poin saat Grand Prix F1 Singapura

Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang.

"Sepeda motor hasil curian tersebut mereka jual seharga Rp2-5 juta per unit," tuturnya.

Baca Juga: Nikmati Keindahan Pantai Parangtritis dari Ketinggian Bukit di Destinasi Wisata Terbaru di Jogjakarta Ini

Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan pengembangan dengan menyasar ke pelaku lain. Saat ini 10 orang tersangka itu adalah pemetik dan penadah," kata dia.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore