JawaPos.com - Crazy rich Surabaya, Budi Said menghadirkan 3 saksi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketiga saksi tersebut, masing-masing Lina Irwanto dari Legal PT Trijaya Kartika, Dody Kurniawan selaku Supervisor Apartemen Puncak Marina serta Liem Hendra Prasetya Halim pendamping Budi Said saat diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung.
Lina adalah saksi fakta yang merupakan legal dari PT Tridjaya Kartika Grup milik Budi Said. Lina merupakan orang yang dipercaya Budi Said untuk mencatat dan mengarsip putusan sidang, termasuk menghadiri persidangan Budi Said sebelum berperkara dengan Kejaksaan Agung.
Lina mengatakan, kalau dalam pembelian emas di PT Antam, Budi Said kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan atas nama perusahaan. “Pak Budi dalam pembelian emas di PT Antam atas nama pribadi, bukan perusahaan,” ungkap Lina dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/3).
Saksi berikutnya adalah Dody Kurniawan Supervisor Apartemen Puncak Marina (bagian usaha PT Trijaya Kartika) dan Liem Hendra Prasetya Halim yang mendampingi Budi Said saat diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung pada (18/1) lalu. Liem kemudian menceritakan kronologi saat mendampingi Budi Said saat pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung. Tapi Liem tidak masuk saat Budi diperiksa.
Saat Budi diperiksa, kata Liem, ada penyidik yang mendatanginya dan menyita barang-barang yang dibawa Budi, termasuk telepon genggam dan milik Liem juga diperiksa. “Penyidik minta HP saya dan memeriksa isi HP dan email. Memeriksa yang ada hubungannya dengan Antam. Milik Pak Budi yang dibawa adalah tas, HP dua masing-masing iPhone dan GSM merk Nokia serta uang dollar Singapura,” papar Liem.
Sementara, Pengacara Budi, Hotman Paris Hutapea mengatakan, ada yang janggal sebelum kliennya ditahan.
"Ada yang mengaku Resa sebagai pengacara Budi Said dan duduk disampingnya waktu tanda tangan berita pemeriksaan. Padahal Budi Said kliennya tidak mau didampingi Resa sebagai penasehat hukum. Bahkan, Resa yang menandatangani berita acara pemeriksaan," kata Hotman.
Sebelumnya, Budi Said mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Crazy Rich Surabaya itu melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, kemarin (12/2).
Menurut Hotman, penetapan tersangka kasus 7 ton emas itu tidak sah. Dia menyampaikan bahwa kliennya telah dikriminalisasi.
Hotman menjelaskan, semula perkara antara kliennya dan PT Antam berada di ranah perdata, tapi kini malah masuk pidana. Dalam proses hukum perdata yang berjalan, Budi Said menang sampai level peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA).
Karena itu, kliennya mengajukan praperadilan. ”Alasannya, satu, ini perkara perdata yang dikriminalisasi,” kata Hotman kepada awak media di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, praperadilan merupakan hak tersangka. ”Kalau ada yang menurutnya keliru, silakan gunakan jalur hukum,” ujarnya.