
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi pada Senin (5/5). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Agen penjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau tabung gas subsisi mengoplos tabungan gas nonsubsidi ukuran 3 kg dan 12 kg. Selama melakoni praktik terlarang itu dua agen dari Karawang, Jawa Barat (Jabar) dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berhasil meraup untuk miliaran rupiah.
Kini praktik oplosan itu berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, empat orang tersangka berbuat curang dengan menjual gas dari LPG 3 kilogram bersubsidi menggunakan tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram non subsidi.
Para pelaku dengan sadar dan secara sengaja memindahkan gas dari LPG 3 kilogram tersebut ke tabung gas lain. Tindakan terlarang itu dilakukan menggunakan metode penyuntikan gas. Gas-gas bersubsidi dipindahkan dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram, lantas dijual dengan harga non subsidi.
”Dari pengembangan, empat tersangka diamankan di dua lokasi. Yakni tersangka TN alias E (pemilik pangkalan kamuflase di Karawang) serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik) di Semarang,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di Jakarta pada Senin (5/5).
Nunung menyebut, para tersangka itu bersindikat dan berjejaring. Modusnya, sindikat di Karawang menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi. Lalu memindahkannya ke tabung 12 kilogram ilegal untuk dijual. Sementara di Semarang, modus serupa diterapkan ke berbagai ukuran tabung non subsidi.
Jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan, dari pengungkapan tersebut, anak buahnya menyita sejumlah barang bukti. Terdiri atas ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi. Keuntungan ilegal sindikat di Karawang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar per tahun, sementara sindikat di Semarang meraup Rp 3 miliar dalam enam bulan.
”Para tersangka dijerat pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Bareskrim Polri menegaskan komitmen memberantas penyalahgunaan subsidi dan mengajak masyarakat aktif mengawasi,” tegasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
