
Sempat viral, Kepsek SMPN 1 Prabumulih nangis saat berpamitan dengan para siswa. (Instagram @smpn1prabumulih)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tindakan Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang mencopot Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Adriansyah, dinilai melanggar aturan. Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Mahendra Jaya, usai melakukan pemeriksaan terhadap Arlan di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
"Tadi baru saja kami selesai melakukan pemeriksaan ataupun permintaan keterangan kepada Wali Kota, juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Sekolah," kata Sang Mahendra Jaya menggelar konferensi pers.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutasi atau pemindahan jabatan Roni Adriansyah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," ungkapnya.
Selain melanggar ketentuan Pasal 28, Wali Kota Prabumulih juga melakukan mekanisme pemberhentian yang dilakukan juga tidak sesuai prosedur. "Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," jelasnya.
Ia mengingatkan, setiap kepala daerah wajib mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. "Kepala daerah tidak boleh sewenang-wenang dalam memutasi ataupun memberhentikan kepala sekolah. Semua ada mekanismenya dan itu harus ditaati," tegas Sang Mahendra Jaya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi perbaikan serta sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. "Kami akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini, termasuk rekomendasi kepada Wali Kota agar memperbaiki kebijakan dan memulihkan hak-hak kepala sekolah yang diberhentikan secara tidak prosedural," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Prabumulih Arlan menyampaikan permintaan maaf atas sikapnya yang telah membuat kegaduhan di tengah publik. Ia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.
"Ini membuat hikmah dan pelajaran bagi saya. Tanpa adanya kejadian ini, saya tidak bisa mengontrol diri," ujar Arlan.
Arlan juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Adriansyah. Ia menyadari, telah mengambil tindakan yang salah.
"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada bapak Roni, Kepala Sekolah SMP Negeri 1, yang mana atas kesalahan saya, saya sudah menyadari," pungkasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
