
Ilustrasi staycation di hotel. E-KTP masih valid digunakan untuk keperluan booking dan check-in hotel/penginapan. (freepik)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi di masyarakat yang menimbulkan anggapan bahwa e-KTP tidak lagi perlu diserahkan dalam layanan publik maupun layanan lainnya. Selain itu, muncul pula pemahaman bahwa fotokopi e-KTP dilarang digunakan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP tetap menjadi identitas resmi penduduk yang sah digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan. Menurutnya, kartu identitas tersebut masih diperlukan dalam proses pelayanan publik maupun layanan lain yang membutuhkan verifikasi data diri.
Teguh menyatakan, masyarakat tetap dapat memanfaatkan e-KTP untuk berbagai kepentingan yang memerlukan pembuktian identitas secara resmi.
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh dalam keterangannya, Senin (11/5).
Ia juga menyampaikan, penggunaan fotokopi e-KTP pada dasarnya masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Menurut Teguh, penggunaan salinan e-KTP tetap harus memperhatikan aspek keamanan data, tata kelola penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk meningkatkan keamanan data masyarakat, Ditjen Dukcapil terus melakukan penguatan sistem dan inovasi layanan bersama berbagai pihak. Langkah tersebut dilakukan agar pemanfaatan data serta dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi.
“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.
Saat ini, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik dari instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, dalam pemanfaatan data kependudukan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Feyenoord vs AZ Alkmaar: Sama-Sama Produktif, Laga Berpotensi Imbang
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Surabaya Panas! Keringat Penjahit, Kipas Angin Laris, dan Tagihan Listrik Bengkak
Prediksi Skor Barcelona vs Getafe di Liga Spanyol: Blaugrana Pesta Gol di Camp Nou
Prediksi Susunan Pemain Como vs AS Roma: Fabregas Siapkan Taktik Subbuteo
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022