Tangkapan layar video oknum anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu menuturkan kalimat ingin merampok uang negara. (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang dilaporkan dengan kondisi minus Rp 2 juta. Nama Wahyudin viral di media sosial setelah melontarkan pernyataan kontroversial, bakal merampok uang negara.
Bahkan, Wahyudin Moridu telah dipecat dari keanggotaan partai PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus kehilangan statusnya sebagai legislator daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan akan mendalami dugaan kejanggalan LHKPN milik Wahyudin Moridu. Pasalnya, harta kekayaan Wahyudin yang dilaporkan minus Rp 2 juta.
“Terkait dengan pelaporan LHKPN tersebut, nanti kami akan cek kesesuaiannya, apakah yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari aset ataupun harta yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9).
Dalam data LHKPN yang dilaporkan Wahyudin pada 26 Maret 2025 untuk tahun periodik 2024, hanya tercatat memiliki harta kekayaan berupa tanah seluas 2.000 meter di Kota Boalemo yang merupakan hasil warisan. Harta kekayaan tidak bergerak itu senilai Rp 180 juta.
Selain itu, Wahyudin juga tercatat memiliki kas dan setara kas Rp 18 juta. Total hartanya hanya senilai Rp 198 juta.
Namun, Wahyudin tercatat memiliki utang sebesar Rp 200 juta. Sehingga harta yang dilaporkannya ke KPK minus Rp 2 juta.
Budi menekankan, akurasi laporan LHKPN menjadi hal penting. Mengingat posisi Wahyudin sebelumnya merupakan wakil rakyat.
“Tentu ini penting, terlebih yang bersangkutan adalah wakil rakyat yang tentunya juga harus bisa menjadi teladan bagi rakyat, khususnya terkait dengan komitmennya dalam upaya-upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.
Budi menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Dengan kewajiban pelaporan secara rutin dan terbuka, pejabat publik didorong untuk bersikap transparan terhadap kepemilikan aset maupun hartanya.
“Karena LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi itu mendorong transparansi atas kepemilikan aset ataupun harta seorang penyelenggara negara kepada publik,” ucapnya.
Selain itu, KPK juga membuka akses informasi laporan tersebut agar masyarakat bisa mengawasi langsung harta pejabat publik.
“Jadi dalam laporannya, setiap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK oleh para pejabat publik ataupun penyelenggara negara, kemudian dibuka aksesnya oleh KPK agar masyarakat bisa mendapatkan informasi atas kepemilikan-kepemilikan harta ataupun aset itu secara terbuka,” jelas Budi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022