
Selebgram Lisa Mariana (LM) mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Selebgram Lisa Mariana sempat tidak percaya dengan hasil tes DNA yang diiumumkan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Hasil tes DNA menyatakan bahwa putrinya berinisial CA tidak identik dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kala itu, Lisa Mariana mengaku yakin 1.000 persen bahwa putrinya adalah anak biologis Ridwan Kamil. Dia bersama kuasa hukumnya sempat membuat pernyataan akan melakukan tes DNA ulang ke Singapura supaya ada pembanding.
Jika Lisa Mariana sempat garang beberapa waktu lalu, kini mantan model majalah dewasa itu justru melunak mengaku siap berdamai dengan Ridwan Kamil. Lisa bahkan mengaku tidak akan menuntut tanggung jawab dari RK untuk anaknya.
"Nggak (akan menuntut), insya Allah bisa (biayai anak)," ujar Lisa Mariana saat ditemui hari ini, Senin (22/9).
Lisa Mariana ingin berdamai dengan Ridwan Kamil bukan karena tidak yakin suami dari Bu Cinta itu adalah ayah biologis dari putrinya. Lisa mengaku mumet jika harus melanjutkan perselisihan karena bakal berlarut-larut.
"Capek ya, lelah saja gitu. Mending aku memulai kehidupan yang baru. Mungkin memang sudah jalananya begitu," kata Lisa Mariana.
Secara terpisah, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, justru membuat pengakuan berbeda. Dia memastikan akan tetap melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang saat ini sedang bergulir di Bareskrim Polri.
Menurut Muslim, Ridwan Kamil memilih untuk melanjutkan kasus tersebut guna memberikan efek jera kepada Lisa Mariana. Sebab, apa yang dilakukan Lisa dampaknya sangat besar untuk RK.
"Dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM ini luar biasa, makanya harus ada efek jera yang harus diberikan pihak pengadilan nanti," kata Muslim Jaya Butar Butar.
Pada Selasa (23/9) besok, Bareskrim Polri mengagendakan mediasi antara Ridwan Kami dengan Lisa Mariana. Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dimana kasus pencemaran nama baik harus dilakukan upaya perdamaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
