Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Ferry Yuanda (FRY), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Abdul Wahid (AW).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, membenarkan bahwa Ferry Yuanda merupakan salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Namun, hingga kini status hukumnya masih sebatas sebagai saksi.
Menurut Asep, dalam pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam pasca OTT, penyidik belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Ferry Yuanda sebagai tersangka.
“Belum cukup bukti, masih diperdalam,” kata Asep dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Meski demikian, Asep tidak menutup kemungkinan status hukum Ferry akan naik menjadi tersangka apabila nantinya ditemukan bukti tambahan dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Ya betul, bisa jadi tersangka,” tegasnya.
Pasalnya, peran Ferry Yuanda dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid sangat aktif. Ferry merupakan pihak yang melakukan negoisasi dalam penerimaan fee pada proyek dinas PUPR-PKPP Riau.
Selain menjerat Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan fee proyek jalan dan jembatan wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar, yang dikumpulkan oleh para pejabat dinas. Dari jumlah tersebut, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima Rp 4,05 miliar dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.
Dari hasil OTT, tim KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1,6 miliar, terdiri atas rupiah serta mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan poundsterling.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022