Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 November 2025, 00.37 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Wagub Babel Masih Bergulir di Bareskrim, Polri Pastikan Profesional

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Divhumas Polri) - Image

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Divhumas Polri)

JawaPos.com -  Bareskrim Polri masih memproses hukum laporan polisi bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Lewat laporan tersebut, pelapor melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana atas dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar atau ijazah palsu. 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa terlapor sudah diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (13/11). Pemeriksaan berlangsung lebih kurang 5 jam. Mulai pukul 12.30 WIB sampai pukul 17.50 WIB. Dia memastikan, pihaknya melaksanakan proses hukum tersebut secara profesional.

”Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” ungkap Trunoyudo dalam keterang resmi pada Jumat (14/11).

Sesuai dengan informasi dari Bareskrim Polri, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Trunoyudo menyatakan bahwa Ijazah yang menjadi objek penyidikan Bareskrim Polri berasal dari salah satu universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Menurut dia, saat ini universitas tersebut sudah ditutup oleh pemerintah berdasar Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

”Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” kata Trunoyudo.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore