
Kejagung memeriksa Eks Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo terkait korupsi pajak.(Istimewa).
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa Eks Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo. Dia diperiksa terkait korupsi pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan pemeriksaan Suryo Utomo sebagai saksi atas dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020.
Tak hanya Suryo Utomo, Kejagung juga turut memeriksa Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang yang juga sebagai saksi.
"Kejagung memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI," kata Anang dalam keterangan resmi, Rabu (26/11).
Pihaknya memastikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Kemudian, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum.
Ada juga nama Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Lalu, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Sementara dalam hal ini, Suryo Utomo juga diperiksa lantaran jabatannya sebagai Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Untuk diketahui, dalam program Tax Amnesty periode 2016-2020, sejumlah pejabat pajak diduga melakukan manipulasi dalam program pengampunan pidana pajak.
Usai mendapat laporan, atas dugaan itu, penyidik Kejagung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan, setelah melakukan gelar perkara.
