Tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) menjalani sidang vonis di PN Palembang. Mereka divonis penjara 4 tahun 10 bulan atas kasus suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU. (ANTARA/HO-Ist)
JawaPos.com – Tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan divonis penjara 4 tahun 10 bulan. Mereka terbukti bersalah dalam kasus suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada persidangan PN klas 1 A khusus Palembang yang diketuai Fauzi Isra, Selasa (9/12).
Dalam putusannya, ia mengatakan bahwa dalam kasus itu terdapat empat terdakwa. Tiga di antaranya anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin. Satu terdakwa lagi adalah Kepala Dinas PUPR Nopriansyah.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara 5 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing dituntut 4 tahun 10 bulan penjara," kata Hakim Fauzi, sebagaimana dilansir dari Antara.
Selain pidana penjara, tiga anggota dewan itu juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Nopriansyah dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Umi Hartati menyatakan menerima atas vonis majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU dengan hukuman berat, masing-masing 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.
JPU menuntut Nopriansyah dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, sedangkan tiga terdakwa lainnya, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
