KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek barang dan jasa di wilayahnya. KPK menduga, total uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai Rp 5,75 miliar.
Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RHP), adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; dan Mohamad Lukman Samsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri.
"Total uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).
Penerimaan uang itu dari penerimaan fee yang dipatok sebesar 15-20 persen oleh Adito Wijaya, dari setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Berdasarkan temuan KPK, rekanan yang harus dimenangkan dari setiap pengadaan proyek bersinggungan dengan keluarga Ardito Wijaya atau milik tim pemenangannya saat mencalonkan sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
"Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ," ujarnya.
Menurutnya, atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Aedito Wijaya diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Ranu Prasetyo, yang merupakan adiknya.
Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Ardito meminta Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga merupakan kerabat Bupati, untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.
Anton lantas berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri, sehingga memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar.
"Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Sdr. MLS selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW," paparnya.
Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Penerimaan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Ardito Wijaya.
"Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022