
KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rendahnya vonis terhadap terdakwa korupsi serta minimnya pemulihan kerugian negara.
ICW mencatat, rata-rata hukuman penjara bagi pelaku korupsi sepanjang 2024 hanya 3 tahun 3 bulan, dengan rata-rata denda Rp180 juta.
Sementara itu, tingkat pengembalian kerugian negara hanya mencapai 4,78 persen dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 330,9 triliun.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan sepanjang 2024, terdapat 1.768 putusan perkara korupsi.
Terdiri dari 1.168 putusan tingkat pertama, 358 banding, 193 kasasi, dan 49 peninjauan kembali. Namun, hanya 49,04 persen putusan yang dipublikasikan secara memadai melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
"Kondisi ini dinilai kontras dengan predikat Mahkamah Agung sebagai lembaga informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024," kata Wana kepada wartawan, Kamis (25/12).
Dari total 1.869 terdakwa, mayoritas merupakan orang perseorangan (1.865 terdakwa), sementara korporasi hanya enam terdakwa. Padahal, Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 13 Tahun 2016 sebagai pedoman pemidanaan korporasi.
"Fakta ini menunjukkan masih lemahnya kesamaan paradigma penegak hukum dalam menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ucap Wana.
Berdasarkan latar belakang pekerjaan, lanjut Wana, terdakwa paling banyak berasal dari sektor swasta (603 orang), diikuti pegawai pemerintah daerah (462) dan kepala desa (204).
Sebaliknya, aktor dengan jabatan strategis seperti anggota legislatif, kepala daerah, dan pejabat BUMN tergolong rendah, hanya 110 terdakwa.
ICW menduga hal ini berkaitan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 yang menghentikan sementara pengusutan terhadap pihak yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Secara wilayah, Sumatera Utara mencatat jumlah putusan terbanyak (148), disusul Jawa Timur (129) dan Sulawesi Selatan (123). Sektor perkara didominasi utilitas, desa, pemerintahan, perbankan, dan pendidikan.
"Dominasi sektor-sektor tersebut menunjukkan masih tingginya kerentanan korupsi di tingkat daerah, terutama pada pengelolaan anggaran publik," tuturnya.
Dari sisi pasal, Pasal 3 UU Tipikor paling sering digunakan (1.123 terdakwa), disusul Pasal 2 ayat (1) (437 terdakwa).
Meski relatif mudah dibuktikan, penggunaan dua pasal ini dinilai masih menyisakan persoalan implementasi, terutama dalam mengukur tingkat kesalahan dan peran terdakwa secara proporsional.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
