
Wali Kota Madiun Maidi setibanya di Gedung Merah Putih KPK usai terjaring OTT, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status hukum operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Wali Kota Madiun, Maidi. Keputusan tersebut diambil setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara terkait OTT di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun pada Senin (19/1).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total sembilan orang telah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. “Tadi malam sembilan orang sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (20/1).
Sembilan orang tersebut berasal dari berbagai unsur. Selain kepala daerah, KPK juga mengamankan aparatur sipil negara (ASN) serta pihak swasta.
“Sembilan orang tersebut yang pertama adalah kepala daerah atau Wali Kota Madiun, kemudian dua dari ASN, dan enam di antaranya berasal dari pihak swasta,” ungkapnya.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah yang cukup signifikan. Namun, nilai pasti uang yang diamankan belum diungkap secara detail.
“Adapun barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan ini berupa uang sejumlah ratusan juta rupiah. Detailnya akan kami sampaikan saat konferensi pers,” jelas Budi.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang oleh kepala daerah yang berhubungan dengan proyek-proyek serta perizinan di lingkungan Pemkot Madiun.
“Terkait perkaranya, ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun,” katanya.
Lebih lanjut, KPK mengungkap adanya dugaan modus untuk menyamarkan aliran dana tersebut. Salah satunya dengan mengatasnamakan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Ada yang kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR,” tutur Budi.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh penjelasan lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi pada Selasa sore.
“Nanti konstruksi lengkapnya seperti apa akan kami sampaikan dalam konferensi pers sore ini, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
KPK memastikan gelar perkara telah dilakukan dalam waktu singkat sejak OTT berlangsung. Proses tersebut menjadi dasar penetapan status hukum para pihak yang diamankan.
“Artinya, dalam satu kali 24 jam KPK sudah menetapkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan,” pungkas Budi. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022