
Walikota Madiun, Maidi menggunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun, Maidi pada Kamis (29/1). Langkah ini merupakan pengembangan dari pengusutan dugaan korupsi berupa pemerasan dan fee proyek yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi.
"Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis.
Rangkaian penggeledahan itu merupakan lanjutan dari kegiatan penyidik di wilayah Pemerintah Kota Madiun. Menurutnya, tim penyidik sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, pada Rabu (28/1).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan praktik rasuah yang menjerat Maidi dkk.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026. Maidi diduga terlibat dalam perkara pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menangkap sejumlah pihak yang diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, serta penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK pun telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Maidi bersama Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
