
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menempuh langkah hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka atas dirinya, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2),
gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam laman SIPP tertulis klasifikasi perkara: “Sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 02.
Gugatan praperadilan ini diajukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Selain Yaqut, KPK juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah.
KPK menduga Yaqut menetapkan pembagian kuota tambahan dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler guna mengurangi antrean panjang.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana (kickback) dari asosiasi travel kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
KPK sendiri telah memeriksa Yaqut pada Jumat (30/1). Adik Ketua Umum PBNU yahya Cholil Staquf itu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam, sejak pukul 13.15 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 17.40 WIB.
Meski sempat dicegat dan diikuti oleh awak media hingga keluar Gedung Merah Putih dan masuk ke dalam mobil yang menjemputnya, Yaqut tidak banyak bicara. Dia meminta awak media bertanya kepada penyidik.
”Saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah,” tegas Yaqut singkat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022