Ilustrasi brimob
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi memastikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (21/2). Dia menyatakan bahwa proses hukum terhadap MS dilakukan bersamaan dengan proses etik yang dijalankan Bid Propam Polda Maluku.
”Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh awak media.
Meski proses hukum atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan Arianto tewas ditangani oleh Polres Tual, Polda Maluku mengambil langkah cepat dengan membawa MS dari Tual ke Ambon. Dia akan segera menjalani proses etik untuk disidangkan.
”Sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku,” lanjut Rositah.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal meninggal dunia pada Kamis (19/2). Dia diduga menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan personel Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara. Kini kasusnya ramai menjadi sorotan di media sosial. Mabes Polri pun buka suara dan berjanji memproses hukum terduga pelaku.
Peristiwa yang menimpa Arianto terjadi saat korban dan kakaknya yang bernama Nasri Karim berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka melaju di jalanan dengan kontur menurun. Saat itulah, seorang personel Brimob berinisial MS tiba-tiba menghantam pelajar kelas IX itu menggunakan helm. Akibatnya korban tersungkur dan terseret sepeda motor.
Sempat dievakuasi ke RSUD Karel Sadsuitubun, luka berat menyebabkan korban tewas. Pihak rumah sakit menyatakan Arianto sudah meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. Atas peristiwa itu, Mabes Polri buka suara. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyampaikan bahwa Polda Maluku sudah mengambil langkah.
”Sikap Polri sebagaimana sudah disampaikan oleh kapolda Maluku. Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Bocah di Sukabumi Meninggal Penuh Luka Bakar, Curhat Terakhir ke Ayah: Dikasih Minum Air Panas
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto juga sudah menegaskan, pihaknya tidak mentolerir tindak kekerasan personel Brimob di Kota Tual kepada seorang pelajar bernama Arianto Tawakal. Dia menegaskan, tidak akan pandang bulu terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak buahnya.
”Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022