Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Penetapan tersangka berinisial MTF, terungkap berdasarkan pernyataan pendamping hukum korban, Joko Jumadi, dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram), Selasa (24/2).
"Sudah tersangka (MTF), sudah ada panggilan tersangkanya, tapi yang bersangkutan tidak hadir, alasan sakit," kata Joko melalui sambungan telepon, dilansir dari Antara.
Joko menerangkan status MTF sebagai tersangka sesuai surat perkembangan penyidikan yang diterima dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
Berdasarkan surat tersebut, Joko mengatakan bahwa penyidik menetapkan MTF sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Joko menyampaikan bahwa dalam rangkaian penyidikan di kepolisian, MTF sempat berupaya menawarkan perdamaian dengan korban. Adanya penawaran tersebut, muncul status MTF sebagai tersangka.
Atas adanya penetapan MTF sebagai tersangka, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Polisi Mohammad Kholid belum mengeluarkan keterangan resmi.
Dirres PPA-PPO Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati sebelumnya pada Jumat (20/2), mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus ini di tahap penyidikan.
Dalam tahapan ini, kepolisian melakukan penguatan alat bukti dari pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, termasuk terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren.
Upaya lain dilakukan dengan mendatangi pondok pesantren guna kebutuhan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan visum terhadap korban.
Polda NTB menangani kasus ini atas adanya pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Laporan masuk setelah adanya pendampingan hukum dari BKBH Unram terhadap korban.
BKBH Unram kali pertama menerima laporan dari tiga orang perempuan. Mereka mengaku mendapat perilaku kekerasan seksual dari terlapor saat masih menyandang status santriwati pada pondok pesantren tersebut.
BKBH Unram mencatat ada lebih dari tiga orang perempuan yang menjadi korban. Mereka datang ke BKBH Unram dan mengaku sebagai korban dari pelaku yang sama.
Dalam laporan tiga korban pertama yang diterima BKBH Unram pada medio Januari 2026, keinginan mereka datang melapor karena geram mendengar rekaman audio terlapor yang beredar luas melalui media sosial.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
