Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Istimewa)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing Tahun Anggaran 2023-2026.
Kasus ini melibatkan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. KPK menduga praktik itu seperti “bisnis keluarga” dengan keuntungan dinikmati bupati, suami, dan anak-anaknya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan OTT dilakukan pada 2–3 Maret 2026. Operasi itu mengungkap fakta dugaan korupsi dalam kasus ini.
KPK menemukan bahwa Fadia adalah penerima manfaat sesungguhnya (beneficial owner) PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan tersebut didirikan 2022 oleh suami dan anak bupati dan diduga monopoli proyek Pemkab Pekalongan.
"Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar dari kontrak perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3). "Namun, pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisanya dibagikan keluarga bupati, sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen dari transaksi," lanjutnya.
KPK mendapati aliran dana dinikmati Bupati Fadia Rp 5,5 miliar; suami, Mukhtaruddin Ashraff Abu, anggota DPR RI, Rp 1,1 miliar; anak, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Pekalongan, Rp 4,6 miliar.
Selain itu, anak Bupati Mehnaz NA menerima Rp 2,5 miliar; Direktur PT RNB sebagai orang kepercayaan bupati Rp 2,3 miliar; serta penarikan tunai lain Rp 3 miliar.
KPK menyebut Fadia diduga intervensi melalui anak dan orang kepercayaannya kepada para kepala dinas selama menjabat. Perangkat daerah wajib memenangkan PT RNB meski ada penawaran lebih rendah.
Fadia juga diduga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan lebih awal ke PT RNB. Tindakan itu dilakukan supaya penawaran dapat disesuaikan.
Distribusi uang korupsi diatur langsung Fadia lewat grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Setiap pengambilan uang dilaporkan dan didokumentasikan di grup tersebut. "Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA grup tersebut," ujar Asep.
Pasca-OTT dan pemeriksaan 14 orang, Fadia mengaku berlatar belakang musisi dangdut, bukan birokrat. Ia juga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.
KPK menilai alasan itu tidak relevan. Fadia menjabat bupati dua periode dan jadi wakil bupati 2011–2016. Ia seharusnya paham prinsip tata kelola pemerintahan (good governance).
Sekretaris Daerah Pekalongan juga berulang kali mengingatkan soal kemungkinan konflik kepentingan tersebut. Fadia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022