
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), memasuki babak baru. Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia Arafiq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan siap untuk memasuki tahap persidangan. Perkara yang didakwakan berkaitan dengan dugaan korupsi akibat benturan kepentingan dalam proses pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa Sdri. FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/7).
Dengan pelimpahan berkas tersebut, proses penegakan hukum kini telah memasuki tahapan persidangan. KPK selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana untuk memulai pemeriksaan perkara.
"Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Budi.
Selain melimpahkan perkara, JPU KPK juga telah memindahkan lokasi penahanan Fadia Arafiq. Langkah tersebut dilakukan untuk menunjang kelancaran proses persidangan yang akan berlangsung di Kota Semarang.
"JPU KPK juga telah melakukan pemindahan penahanan terhadap Sdri. FAR dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang guna mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan," ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan sesuai prinsip peradilan yang adil dan terbuka.
"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
