
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mempertanyakan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Angka tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang disematkan kepada Nadiem Makarim.
Nadiem menilai, angka kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan JPU tersebut tidak berdasar.
“Saya hari ini sangat kecewa dan sedih bahwa kasus ini bisa sampai ke sini. Berdasarkan kesaksian di persidangan, angka kerugian Rp 2 triliun itu sebenarnya tidak ada,” kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Jumat (6/3).
Nadiem mengklaim, tidak terdapat kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek selama masa jabatannya.
Dalam dakwaan jaksa, kerugian keuangan negara disebut berasal dari dua komponen. Pertama, dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai Rp 621.387.678.730,00 atau sekitar Rp 621 miliar.
Baca Juga:Konflik AS-Iran Memanas, Pramono Anung Jamin Stok BBM Jakarta Aman: Tidak Ada Panic Buying!
Nadiem menyebut, harga yang dipermasalahkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Padahal para prinsipal dan distributor menyebut harga jual mereka saja ke distributor berada di kisaran Rp 4,3 juta sampai Rp 4,7 juta, bahkan ada yang Rp 5 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Alexander Vidi, prinsipal dari PT Dell Indonesia, dalam kesaksiannya di persidangan menyatakan bahwa perusahaannya justru mengalami defisit dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan matematis dan dokumen yang ada, perusahaan tetap harus membayar pabrik sesuai jumlah pesanan, sedangkan pembayaran dari distributor mengikuti dokumen Purchase Order (PO). Kondisi itu menyebabkan pihaknya mengalami kerugian secara riil.
“Jadi kalau ditanya secara riilnya, ya memang kita rugi, Pak,” ujar Alexander di persidangan, Kamis (5/3).
Alexander juga mempertanyakan asal-usul angka Rp 112 miliar dalam dakwaan yang disebut sebagai upaya memperkaya diri. Ia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan angka tersebut.
“Saya tidak tahu hitungan angka Rp 112 miliar itu dari mana. Seharusnya kan ada datanya yang bisa diberikan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
