
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mempertanyakan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Angka tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang disematkan kepada Nadiem Makarim.
Nadiem menilai, angka kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan JPU tersebut tidak berdasar.
“Saya hari ini sangat kecewa dan sedih bahwa kasus ini bisa sampai ke sini. Berdasarkan kesaksian di persidangan, angka kerugian Rp 2 triliun itu sebenarnya tidak ada,” kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Jumat (6/3).
Nadiem mengklaim, tidak terdapat kemahalan harga dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek selama masa jabatannya.
Dalam dakwaan jaksa, kerugian keuangan negara disebut berasal dari dua komponen. Pertama, dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai Rp 621.387.678.730,00 atau sekitar Rp 621 miliar.
Baca Juga:Konflik AS-Iran Memanas, Pramono Anung Jamin Stok BBM Jakarta Aman: Tidak Ada Panic Buying!
Nadiem menyebut, harga yang dipermasalahkan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Padahal para prinsipal dan distributor menyebut harga jual mereka saja ke distributor berada di kisaran Rp 4,3 juta sampai Rp 4,7 juta, bahkan ada yang Rp 5 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Alexander Vidi, prinsipal dari PT Dell Indonesia, dalam kesaksiannya di persidangan menyatakan bahwa perusahaannya justru mengalami defisit dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan matematis dan dokumen yang ada, perusahaan tetap harus membayar pabrik sesuai jumlah pesanan, sedangkan pembayaran dari distributor mengikuti dokumen Purchase Order (PO). Kondisi itu menyebabkan pihaknya mengalami kerugian secara riil.
“Jadi kalau ditanya secara riilnya, ya memang kita rugi, Pak,” ujar Alexander di persidangan, Kamis (5/3).
Alexander juga mempertanyakan asal-usul angka Rp 112 miliar dalam dakwaan yang disebut sebagai upaya memperkaya diri. Ia mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan angka tersebut.
“Saya tidak tahu hitungan angka Rp 112 miliar itu dari mana. Seharusnya kan ada datanya yang bisa diberikan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
