
Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. (Dok/Komnas Perempuan)
JawaPos.com-Ketua Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa para atlet panjat tebing Indonesia. Ia menilai peristiwa tersebut mencederai marwah kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
“Saya mengapresiasi Menpora Erick Thohir dalam merespons secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” ujarnya.
Maria Ulfah menilai kasus kekerasan seksual kerap menyerupai fenomena gunung es. Artinya, jumlah korban yang berani melapor biasanya jauh lebih sedikit dibandingkan korban yang sebenarnya.
Karena itu, ia berharap Kemenpora memberikan pendampingan yang memadai agar para atlet merasa aman dan terlindungi saat menyampaikan laporan.
Menurutnya, terdapat tiga langkah lanjutan yang perlu dilakukan Kemenpora. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, serta dukungan penegakan hukum. Kedua, memastikan korban mendapatkan bantuan dan perlindungan sehingga merasa aman. Ketiga, memastikan korban memperoleh layanan pemulihan secara menyeluruh, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Selain itu, Maria Ulfah juga mengingatkan agar Kemenpora memastikan para korban terbebas dari tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun terkait kasus tersebut. "Dukungan penguatan fisik dan psikis juga dinilai penting agar korban tidak takut menyampaikan pengalaman yang dialami," urainya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Komnas Perempuan menyarankan sejumlah langkah preventif. Di antaranya pemberian materi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet, pemasangan CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara berkala, serta perbaikan tata kelola kelembagaan yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.
Prinsip tersebut, kata Maria Ulfah, perlu dituangkan dalam naskah perjanjian kerja seluruh federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, disertai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga:Komnas PA DKI Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan Anak dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora dalam menerima rujukan pengaduan para atlet melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan lembaga tersebut. (*)

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
