
Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. (Dok/Komnas Perempuan)
JawaPos.com-Ketua Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa para atlet panjat tebing Indonesia. Ia menilai peristiwa tersebut mencederai marwah kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
“Saya mengapresiasi Menpora Erick Thohir dalam merespons secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” ujarnya.
Maria Ulfah menilai kasus kekerasan seksual kerap menyerupai fenomena gunung es. Artinya, jumlah korban yang berani melapor biasanya jauh lebih sedikit dibandingkan korban yang sebenarnya.
Karena itu, ia berharap Kemenpora memberikan pendampingan yang memadai agar para atlet merasa aman dan terlindungi saat menyampaikan laporan.
Menurutnya, terdapat tiga langkah lanjutan yang perlu dilakukan Kemenpora. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, serta dukungan penegakan hukum. Kedua, memastikan korban mendapatkan bantuan dan perlindungan sehingga merasa aman. Ketiga, memastikan korban memperoleh layanan pemulihan secara menyeluruh, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Selain itu, Maria Ulfah juga mengingatkan agar Kemenpora memastikan para korban terbebas dari tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun terkait kasus tersebut. "Dukungan penguatan fisik dan psikis juga dinilai penting agar korban tidak takut menyampaikan pengalaman yang dialami," urainya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Komnas Perempuan menyarankan sejumlah langkah preventif. Di antaranya pemberian materi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet, pemasangan CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara berkala, serta perbaikan tata kelola kelembagaan yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.
Prinsip tersebut, kata Maria Ulfah, perlu dituangkan dalam naskah perjanjian kerja seluruh federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, disertai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga:Komnas PA DKI Jakarta Ajukan Permohonan Perlindungan Anak dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora dalam menerima rujukan pengaduan para atlet melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan lembaga tersebut. (*)

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
