
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (10/3).
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan jasa pengamanan saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi terkait dugaan penerimaan hasil pertambangan dari perusahaan tambang batu bara sebagai imbalan jasa pengamanan.
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain Japto, KPK juga memanggil saksi lain yakni Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022, Abdi Khalik Ginting. Namun, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Budi, Abdi Khalik telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
“Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menyita berbagai aset bernilai ekonomis. Pada 6 Juni 2024, penyidik mengungkapkan penyitaan 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Tak hanya itu, pada 19 Februari 2025, KPK menyatakan Rita juga diduga menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara hingga jutaan dolar Amerika Serikat, dengan nilai sekitar 3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022