JawaPos.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mendalami serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada Kamis malam (12/3). Petugas kepolisian sudah turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendatangi saksi-saksi.
”Saat ini (peristiwa tersebut) sedang didalami oleh Sat Reskrim Polres (Metro) Jakpus, mendalami saksi dan TKP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menyatakan bahwa pihaknya mengecam peristiwa penyerangan tersebut. Pihaknya memastikan bakal berusaha menangkap pelaku. Hal serupa disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Robby Hefados saat dikonfirmasi oleh awak media.
”Benar ada kejadian demikian, laporan resmi dari korban belum ada, namun kami sedang melakukan penyidikan untuk mengetahui identitas pelaku melalui scientific investigation,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan terhadap aktivis kembali terjadi. Kali ini menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dia menjadi korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tidak dikenal pada Kamis malam (12/3).
Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar serius. Dokter RSCM menyatakan bahwa Adrie mengalami luka bakar 24 persen. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan bahwa luka bakar yang dialami oleh Andrie nyaris di sekujur tubuh.
”Terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (13/3).
Dimas mengungkapkan bahwa serangan terhadap Andrie terjadi setelah dia melakukan siniar atau podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Podcast tersebut bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.
”Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen,” ungkap dia.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, penyerangan itu tidak boleh didiamkan.
Menurut KontraS, penyiraman air keras tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM. Karena itu, dia mendesak peristiwa tersebut diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Dia juga berharap ada atensi dari berbagai pihak untuk mendorong penegakan hukum.
”Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022