
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin dalam kasus dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memasuki tahap akhir. (istimewa)
JawaPos.com - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin dalam kasus dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memasuki tahap akhir. Pihak pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan kepada hakim tunggal Zaenal Arifin, pada Jumat (13/3).
Dalam sidang yang berlangsung singkat, Lee Kah Hin sebagai pemohon diwakili tim kuasa hukum, sementara termohon dari Polda Metro Jaya juga hadir melalui perwakilan hukumnya.
Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Rolas Sitinjak, berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil bagi kliennya.
“Kami berharap semoga keadilan di Republik ini masih ada. Kami optimistis,” kata Rolas.
Rolas menilai, jika saksi yang dihadirkan jaksa dapat dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pihak lain, hal itu berpotensi menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses peradilan.
“Kalau saksi yang dihadirkan jaksa bisa jadi tersangka dengan laporan semua orang, bisa saja nanti tidak ada lagi yang mau menjadi saksi,” tegasnya.
Lee Kah Hin diketahui merupakan direktur perusahaan tambang nikel yang memiliki izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Pada Oktober 2025, ia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dengan terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang, yang merupakan karyawan PT WKM dan dilaporkan oleh PT Position.
Hakim tunggal Zaenal Arifin menyatakan bahwa putusan praperadilan akan dibacakan pada Selasa (17/3), setelah menerima kesimpulan dari kedua pihak.
Selama persidangan yang berlangsung sejak 9 hingga 13 Maret 2026, Lee Kah Hin diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya diwakili oleh AKP Indon dan Briptu Garindra dari bidang hukum.
Kasus ini bermula ketika Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan kesaksian palsu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025. Saat itu, ia bersama Eko Wiriatmoko, Direktur Utama WKM, dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan perkara Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang.
Kedua terdakwa tersebut dianggap bertanggung jawab atas pemasangan patok di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik WKM. Menurut pihak PT Position, pemasangan patok tersebut mengganggu kegiatan operasional mereka sebagai pemasok nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang berlokasi di Halmahera Timur, Maluku Utara.
