
ILUSTRASI: Sejumlah barang bukti berupa 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer dan uang tunai sebesar Rp174 ribu. (ANTARA)
JawaPos.com - Belum lama ini viral di media sosial (medsos) sebuah video yang menunjukkan aktivitas jual beli obat keras jenis tramadol di depan Markas Satuan Rekonstruksi (Satrekon). Atas beredarnya video tersebut, TNI AU Menyampaikan klarifikasi pada Senin (16/3).
Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana menyampaikan bahwa instansinya tidak memiliki kaitan apa pun dengan aktivitas terlarang sebagaimana disampaikan pada video yang viral di medsos.
”TNI Angkatan Udara menegaskan bahwa institusi maupun personel TNI AU tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan dugaan aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di lokasi yang disebutkan dalam video tersebut,” kata dia.
Terkait dengan keberadaan sepeda motor dinas TNI AU yang tampak berbelok ke arah lokasi di sekitar tempat kejadian dalam video itu, Nyoman menyatakan baha prajurit TNI AU hendak membeli minuman. Bukan terlibat dalam praktik jual beli tramadol.
”Kehadiran kendaraan dinas tersebut tidak berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi yang terjadi, melainkan anggota yang bersangkutan sedang menuju penjual minuman di sekitar lokasi untuk membeli minuman,” tegasnya.
Perwira tinggi bintang satu TNI AU itu menegaskan bahwa lokasi yang tampak pada video tersebut berada di luar wilayah Satrekon. Dia pun memastikan bahwa instansinya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran obat keras tanpa izin.
”TNI AU mendukung penuh upaya penegak hukum dalam menindak segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Secara tegas, Nyoman menyatakan bahwa Angkatan Udara berkomitmen untuk menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Sehingga tidak akan melakukan perbuatan terlarang, apalagi terlibat dalam jual beli obat keras.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
