
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (17/3).
Gus Alex bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/3).
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.
Baca Juga:Muhammadiyah Bolehkan Penyembelihan Hewan Dam Haji di Tanah Air, Kemenhaj: Memudahkan Jamaah
KPK mengimbau agar Gus Alex kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan diagendakan di Gedung Merah Putih KPK.
"Kami meyakini Sdr. IAA kooperatif, dan akan memenuhi panggilan hari ini," tegas Budi.
Panggilan pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan setelah KPK melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu saat ini telah ditahan untuk proses huklum lebih lanjut.
KPK disinyalir juga akan menahan Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Namun, KPK belum memberikan kepastian terkait penahanan tersebut.
Baca Juga:Bos Maktour Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK: Masih Kumpulkan Bukti
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk Indonesia pada Mei 2023.
Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tersebut awalnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler.
Namun, muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
