
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dibawa kembali ke dalam rutan KPK pada Selasa (24/3).
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut tidak banyak melontarkan pernyataan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, pada Rabu (25/3).
Yaqut bergegas masuk ke dalam mobil tahanan, ia beralasan sakit. Sehingga tidak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media.
"Izin ya saya sakit, harus istirahat," kata Yaqut usai menjalani pemeriksaan.
Yaqut menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan dirinya kepada penyidik KPK. "Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya, kalau soal materi tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya," tegasnya.
Pemeriksaan ini merupakan perdana, setelah Yaqut kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, pada Selasa (24/3), setelah sebelumnya diberikan status tahanan rumah.
"Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka sdr YCQ," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3).
Pemeriksaan ini merupakan langkah KPK dalam menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz.
"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ujarnya.
Lebih lanjut, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang mempunyai peran sentral dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk Indonesia pada Mei 2023. Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tersebut awalnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022