
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024, pada Kamis (29/8). (Ridwan/Jawapos)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mendalami bukti untuk menjerat bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji 2023–2024. Fuad, yang juga pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), disebut berpotensi menjadi tersangka berikutnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham (ISM), sebagai tersangka bersama Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR). Sebelumnya, pada klaster pertama, KPK lebih dulu menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penetapan Fuad Hasan sebagai tersangka tinggal menunggu kecukupan alat bukti.
“Terkait FHM, itu bagian berikutnya. Kami akan memenuhi kecukupan alat bukti terlebih dahulu. Jika sudah cukup, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Asep, Selasa (31/3).
Asep menjelaskan, Fuad Hasan diduga terlibat dalam klaster berbeda sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan pihak lain. Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan bukti dan menggali informasi, termasuk keterkaitan dengan pihak lain seperti Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
Dalam konstruksi perkara, Maktour Travel disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024. Keuntungan tersebut diduga berasal dari pemberian uang oleh Ismail Adham kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar USD 30.000, serta pemberian lain masing-masing sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Aliran dana ini membuat delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di bawah naungan Kesthuri memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.
KPK menegaskan, adanya dugaan kickback tersebut membantah klaim Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan tidak menerima aliran dana dalam kasus penentuan kuota haji khusus.
“Dengan adanya upaya paksa terhadap dua orang ini, sudah jelas terdapat pemberian sejumlah uang. Ini yang ingin kami tekankan, bahwa ada kickback yang diterima,” ujar Asep.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
