
Ilustrasi palu hakim
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.
Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4).
Putusan bebas ini sekaligus menepis seluruh dakwaan JPU terhadap Amsal Sitepu.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabat Terdakwa dapat dipulihkan.
Putusan ini mematahkan tuntutan 2 tahun penjara yang dibacakan JPU terhadap Amsal Sitepu. Jaksa menyebut, Amsal Sitepu terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Jaksa juga menuntut denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
