
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza yang juga putra Riza Chalid menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakpus, Kamis (19/2). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR pada Kamis (2/4). Pengaduan ini berkaitan dengan proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Kerry sebagai terdakwa.
Kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto, menjelaskan pihaknya menilai terdapat banyak pelanggaran dalam proses persidangan tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta agar persoalan ini dibuka secara transparan kepada publik.
“Pada hari ini kami mengajukan surat pengaduan kepada Komisi III terkait proses persidangan Saudara Kerry dan kawan-kawan yang kami anggap banyak pelanggaran. Kami juga meminta diadakan RDPU agar masalah ini bisa dibuka ke publik,” kata Didi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Surat tersebut diterima Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melalui tim Sekretariat Komisi III. Dalam pengaduannya, pihak Kerry memaparkan sejumlah catatan terkait penanganan perkara ini.
Salah satu sorotan adalah narasi awal Kejaksaan Agung mengenai dugaan oplosan BBM dan kerugian negara hingga Rp1.000 triliun yang sempat menghebohkan publik. Namun, narasi tersebut tidak muncul dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebaliknya, jaksa justru mempersoalkan kontrak bisnis yang sebelumnya dianggap sah.
“Dalam persidangan tidak pernah ada cerita soal oplosan. Yang dipersoalkan justru kontrak bisnis yang sebenarnya sah, tetapi kemudian dinyatakan bermasalah oleh kejaksaan,” ujarnya.
Kerry Riza sendiri telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun, yang merupakan nilai kontrak antara Pertamina dan OTM selama 10 tahun. Saat ini, Kerry bersama terdakwa lainnya tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Didi menilai, putusan tersebut tidak masuk akal, terutama terkait kewajiban membayar uang pengganti. Menurutnya, nilai tersebut merupakan bagian dari kontrak kerja sama yang sah dan justru memberikan keuntungan bagi Pertamina.
“Selama 10 tahun, Pertamina justru mendapatkan keuntungan dan penghematan. Dari data yang kami peroleh, nilainya minimal Rp 17 triliun,” ucapnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
