
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sorotan terhadap beberapa kasus besar seperti dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan menuai catatan dari pakar hukum. Kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim itu kerap diwarnai narasi yang muncul di luar ruang sidang. Termasuk di media sosial.
Menurut pakar hukum Fajar Satrio, narasi tersebut berbahaya dan berpotensi merusak tatanan peradilan atau contempt of court. Dia memandang hal itu sebagai upaya dekonstruksi hukum. Sebab, ada banyak publikasi yang seolah-olah berperan sebagai hakim di luar ruang sidang. Misalnya opini yang berusaha menunjukkan seolah terdakwa tidak bersalah, padahal proses pembuktian masih berlangsung.
”Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil,” kata dia pada Rabu (8/4).
Dalam keterangannya, Fajar merespons beberapa poin dalam narasi yang beredar di media sosial. Misalnya yang menyebutkan bahwa instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak bisa dipidanakan. Dia menilai, dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, teknik keuangan apa pun bisa menjadi pintu masuk pidana jika ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.
”Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Fajar, keberadaan mens rea yang saat ini sedang diuji di pengadilan. Karena itu, mengklaim suatu transaksi legal secara bisnis tanpa melihat proses di baliknya adalah bentuk simplifikasi dia sebut menyesatkan. Dia tegas menyatakan bahwa proses penegakan harus selalu berbasis pada fakta hukum yang terungkap dalam sidang.
”Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat di bawah meja sebelum transaksi itu terjadi, maka statusnya tetap merupakan tindak pidana korupsi,” kata dia menegaskan.
Berkaitan dengan narasi yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan penurunan gairah investasi, Fajar menyatakan, investasi tidak boleh dijadikan sebagai alasan, tameng, atau imunitas bagi siapa pun yang diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sebaliknya, negara tidak boleh tinggal diam dengan alasan takut iklim investasi terganggu.
”Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari korupsi. Jika ada kerugian negara yang nyata akibat penyimpangan pengadaan, maka hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” imbuhnya.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
