ilustrasi pencabulan.(Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Maskuri,63, terpidana kasus pencabulan terhadap anak di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada Rabu (8/4). Dia diamankan di lokasi persembunyian daerah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
"Ia diringkus petugas tim tangkap buron (tabur) sekitar pukul 18.40 WIB," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis di Tangerang, dilansir dari Antara, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan, perkara kasus ini sudah diputus Mahkamah Agung melalui Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025.
"Yang bersangkutan masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak satu tahun terakhir," ucapnya.
Proses penangkapan terhadap buronan ini, kata dia, bermula dari informasi akurat yang diterima Tim Tabur Kejati Banten terkait keberadaan Maskuri yang bersembunyi di rumah keponakan.
"Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan," katanya.
Menurutnya, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus pencabulan anak.
Amarnya, terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul," ujarnya.
Sebelumnya, Maskuri sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan masuk dalam DPO.
Usai ditangkap, lanjut dia, Maskuri langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut.
Ia menegaskan, penangkapan itu menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.
"Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," kata dia.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
