
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12). (Istimewa)
JawaPos.com - Melalui penasihat hukumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengirim surat kepada Komisi III DPR. Dia meminta agar sejumlah kejanggalan dalam persidangan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Total ada 11 kejanggalan yang disampaikan oleh Kerry.
Atas surat tersebut, pengamat politik dari Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengingatkan bahwa Komisi III DPR bukan tempat untuk menguji proses hukum. Apalagi, proses hukum dalam kasus tersebut masih berjalan. Karena itu, dia menyampaikan, Kerry dan penasihat hukumnya seharusnya menempuh mekanisme hukum bila menemukan banyak kejanggalan dalam sidang.
”Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum, para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum,” kata dia dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (14/4).
Dengan dasar tersebut, Lucius menilai, Komisi III DPR tidak perlu memenuhi permintaan Kerry. Menurut dia, yang harus dilakukan oleh legislator di Komisi III DPR adalah pengawasan terhadap kinerja seluruh aparat penegak hukum. Sebab, mereka diberi mandat dan tugas untuk menegakan hukum dengan adil sebaik-baiknya.
”Komisi III tentu saja tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum dan meminta pertanggungjawaban penegak hukum untuk kinerja mereka yang bermasalah,” imbuhnya.
Formappi tidak menampik, dalam beberapa kasus yang menarik atensi publik memang perlu kehadiran Komisi III DPR. Namun demikian, dia meminta agar komisi yang membidangi hukum tersebut lebih berhati-hati dalam menggelar RDPU. Menurut dia, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tidak butuh RDPU di Komisi III DPR.
”Selama ini yang membuat RDPU Komisi III tak banyak dikritik karena ada kepedulian publik terhadap korban dari proses penegakan hukum. Komisi III hanya memfasilitasi apa yang ramai dibicarakan publik,” terang dia.
Lucius menekankan bahwa kepedulian publik terhadap korban menjadi hal penting. Dengan itu, Komisi III DPR mendapat dukungan publik untuk menggelar RDPU. Lain hal dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang kini masih bergulir. Alih-alih kepedulian publik, dia memandang ada nuansa intervensi bila kasus tersebut dibahas dalam RDPU.
”Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas oleh Komisi III,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022