Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 19.10 WIB

Pengadilan Militer Jakarta: Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hanya Diadili di Peradilan Militer

Serah terima berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Serah terima berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut kini sudah berada di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Meski Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus tersebut disidangkan di peradilan umum, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa kasus tersebut hanya bisa diadili melalui peradilan militer.

”Kalau ke peradilan sipil malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer. Karena dari status, kemudian dari locus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan, masuk semua di peradilan militer,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kepada awak media pada Kamis (16/4).

Menurut Fredy, kasus tersebut tidak bisa diadili di peradilan umum. Bahkan pengadilan negeri bisa jadi malah menolak untuk menyidangkan kasus yang kini menjadi atensi publik tersebut.

Mengingat subjek, locus, satuan, dan kepangkatan para terdakwa berada di bawah kewenangan peradilan militer. Karena itu, pihaknya menerima pelimpahan berkas dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

”Kalau di peradilan sipil malah nggak masuk, malah salah nanti proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh pengadilan negeri,” ujarnya.

Perwira menengah TNI dengan tiga kembang di pundak itu mengungkapkan bahwa setelah menerima berkas perkara, pihaknya akan memeriksa dan meneliti seluruh berkas tersebut.

Hal pertama yang diperiksa adalah kewenangan mutlak. Yakni melihat subjek dalam perkara tersebut.

Jika mereka berasal dari personel TNI atau militer aktif, maka pengadilan militer bisa mengadili perkara tersebut.

Kedua, lanjut Fredy, pihaknya akan memeriksa kewenangan relatif. Yakni locus atau lokasi perkara terjadi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore