
Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Ombudsman)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hery Susanto memiliki total kekayaan senilai Rp 4.170.588.649 atau Rp 4,17 miliar. LHKPN itu dilaporkan pada 17 Maret 2026 untuk tahun periodik 2025.
Hery tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Timur dan Kota Cirebon. Nilai harta tidak bergerak milik Hery itu mencapai Rp 2.350.000.000.
Selain itu, Hery juga tercatat memiliki alat transportasi berupa Vespa LX Iget 125 tahun 2022 dan mobil Chery Micro tahun 2025. Harta berupa kendaraan milik Hery itu senilai Rp 595.000.000.
Hery Susanto juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 685.900.000, kas dan setara kas Rp 539.688.649.
Dalam LHKPN, Hery tidak tercatat memiliki utang. Sehingga harta seluruhnya mencapai Rp 4.170.588.649.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti kuat dari hasil penggeledahan dan serangkaian penyidikan.
"Menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Penetapan tersangka ini terjadi tidak lama setelah Hery Susanto dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudskan RI, pada Jumat (10/4).
Hery dilantik menggantikan Ketua Ombudsman RI periode 2021-2026 Mokhammad Najih .
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
