Ketua Ombudsman Hery Susanto. (Ombudsman)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto. Dia ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang.
Berdasar informasi dari laman resmi https://ombudsman.go.id/, Ombudsman di Indonesia lahir atas tuntutan reformasi. Kelahiran Ombudsman merupakan salah satu bagian dari ikhtiar Pemerintah Indonesia melahirkan pemerintahan yang bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
”Pemerintah pada saat itu melakukan beberapa upaya perubahan untuk menampung aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional tertanggal 10 Maret 2000,” bunyi penjelasan Ombudsman.
Di Indonesia, kedudukan Ombudsman diperkuat lewat penandatanganan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, institusi yang semula bernama Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia.
”Kemudian, dibentuk juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat atau good governance dan clean governance,” lanjut Ombudsman.
Sebagai salah satu lembaga negara, Ombudsman punya kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Utamanya yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara, serta Badan Swasta atau perorangan.
”Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya,” terang Ombudsman.
Penangkapan Hery Susanto dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Dia menyampaikan bahwa Hery kini sudah dijadikan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2013-2025.
”Tim Penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS (Hery Susanto) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” ujarnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
