
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4). (Istimewa)
JawaPos.com – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam nota pembelaan (pledoi), Hari menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasua dugaan korupsi LNG Pertamina salah sasaran atau error in persona.
“Saya didakwa bukan karena merampok uang rakyat, bukan pula karena menerima suap, kickback, atau fasilitas haram lainnya,” kata Hari dalam persidangan, dikutip Selasa (21/4).
Hari menyatakan, keputusan yang diambilnya merupakan langkah strategis untuk ketahanan energi nasional. Ia mengklaim kebijakan tersebut justru memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar USD 97,6 juta hingga Desember 2024.
Selain itu, ia menegaskan telah purna tugas sejak 28 November 2014. Karena itu, menurutnya, tidak relevan jika ia dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim terjadi pada 2020–2021.
Ia juga menjelaskan, kontrak Sales and Purchase Agreement (SPA) tahun 2013–2014 telah digantikan oleh kontrak baru (Amended & Restated SPA) pada 2015 yang dieksekusi oleh direksi setelah masa jabatannya berakhir.
“Jika kargo di masa pandemi dianggap merugikan, mengapa direksi dan manajemen yang mengeksekusi pembayaran pada 2020–2021 tidak dimintai pertanggungjawaban?” ujarnya.
Hari menilai perhitungan kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak akurat. Menurutnya, laporan tersebut hanya mengambil sampel 11 kargo yang merugi saat pandemi Covid-19 tanpa memperhitungkan keuntungan secara keseluruhan.
Ia juga mengutip kesaksian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut kontrak tersebut menguntungkan. Terkait tudingan ketiadaan kontrak back-to-back, Hari merujuk pada keterangan ahli Amien Sunaryadi yang menyatakan bahwa dalam bisnis LNG portofolio tidak ada kewajiban adanya kontrak tersebut, serta bukan indikasi mens rea.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
